- Puskeswan merupakan unit kerja yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas Kabupaten/Kota.
- Puskeswan dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai latar belakang pendidikan dan berijazah dokter hewan.
- Kepala Puskeswan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan usulan Kepala Dinas Peternakan.
- Kepala Puskeswan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas Peternakan.
PUSKESWAN Mempunyai TUGAS :
- Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya.
- Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan
- Memberikan surat keterangan Dokter Hewan, yang berlaku untuk keperluan pembinaan dan pengawasan kesehatan hewan di wilayah kerjanya.
PUSKESWAN Mempunyai FUNGSI :
- Pelaksanaan penyehatan hewan
- Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner
- Pelaksanaan epidemiologik
- Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah
- Pemberian pelayanan jasa veteriner
Tidak ada komentar:
Posting Komentar