Selamat Datang Di Blog PUSKESWAN Pandeglang

Berikut ini adalah beberapa informasi tentang Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Pandegang.

Kamis, 31 Maret 2011

RABIES (Penyakit Anjing Gila)

APA YANG DIMAKSUD DENGAN RABIES ?
Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit hewan menular, disebabkan oleh virus dan bersifat akut serta menyerang susunan syaraf pusat hewan berdarah panas maupun manusia.

MENGAPA RABIES SANGAT DITAKUTI ?
  • Rabies bersifat zoonosis artinya penyakit tersebut dapat menular dari hewan ke manusia, sangat berbahaya dan belum ada obatnya.
  • Apabila gejala klinis penyakit sdh timbul, maka tidak akan ada obat penyembuhan dan selalu diikuti dengan kematian, baik pada hewan maupun manusia.
  • Akibat penyakit rabies sangat memilukan hati dan merupakan luka masyarakat Indonesia yang tak tersembuhkan.
  • Tetapi penyebaran penyakit dapat dicegah melalui kegiatan vaksinasi rutin hewan menular rabies (HPR) dan penanganan awal saat korban menderita gigitan HPR di daerah endemis rabies.

HEWAN APA YANG DAPAT MENULARKAN?
Semua hewan berdarah panas dapat tertular rabies. Anjing, kucing dan Kera/Monyet di Indonesia berpotensi menularkan rabies kepada manusia. Kasus gigitan HPR yang terjadi adalah 90% oleh anjing, 6% kucing, 3% kera 1% kelelawar, rubah dll. Oleh karena itu anjing menjadi obyek utama kegiatan pemberantasan Rabies, termasuk kucing dan kera.

BAGAIMANA CARA PENULARAN RABIES...????
Virus Rabies masuk kedalam tubuh manusia atau hewan melalui :
  • Luka gigitan oleh hewan penderita Rabies
  • Luka yang terkena air liur hewan penderita Rabies.

BAGAIMANA TANDA-TANDA RABIES PADA HEWAN ...?
Ada dua macam gejala rabies yaitu rabies ganas dan rabies tenang.
Tanda-tanda Rabies ganas :
  • Tidak lagi menurut perintah pemilik
  • Air liur berlebihan.
  • Hewan menjadi ganas menyerang atau menggigit apa saja yang ditemui dan ekor dilengkungkan dibawah perut diantara dua paha.
  • Kejang-kejang kemudian lumpuh, Biasanya mati setelah 4-7 hari sejak timbul gejala, atau paling lama 14 hari setelah penggigitan.
Tanda-Tanda rabies tenang :
  • Bersembunyi ditempat gelap dan sejuk
  • Kejang-kejang berlangsung singkat bahkan sering tak terlihat
  • Kelumpuhan, tidak mampu menelan, mulut terbuka dan air liur keluar berlebihan
  • Kematian terjadi dalam waktu singkat.

PENGENDALIAN DAN PEMBERANTASAN RABIES
  • Pintu pagar bertuliskan AWAS ANJING GALAK
  • Anjing dirantai kurang lebih 2M, jika rumah tidak berpagar
  • Anjing dibrongsong/dibrangus terutama jika dibawa keluar rumah
  • Vaksinasi rabies pada anjing, kucing, kera, peliharaan secara teratur setiap tahun di daerah tertular/endemis rabies
  • Dilakukan penangkapan anjing liar/berkeliaran di tempat umum selanjutnya dilakukan pembunuhan
  • Memberantas, memusnahkan atau eliminasi anjing liar atau yang berkeliaran dengan menggunakan umpan, misalnya bakso atau ikan yang diberi racun (Strychnine). Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas berwenang.

BAGAIMANA PENANGANAN KASUS GIGITAN...?
Setiap kejadian penggigitan oleh hewan penular rabies harus diduga sebagai tersangka rabies.
Tindakan yang harus dilakukan :
Pertolongan pertama penderita gigitan :
  • Luka gigitan dicuci dengan sabun/detergen dan cuci pada air yang mengalir selama 5-10 menit, dikeringkan dan beri yodium tinktur atau alkohol 70%.
  • Penderita dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

BAGAIMANA PENANGGULANGAN RABIES DAPAT DILAKUKAN????????
  • Kejadian pengigitan dilaporkan ke petugas Dinas Peternakan di tingkat Kecamatan/Kota/Kabupaten atau melalui kader.
  • Hewan yang mengigit harus ditangkap dan dilaporkan ke Dinas Peternakan di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota untuk diobservasi selama 14 hari. Jika mati dalam masa observasi maka kepala anjing tersebut dikirim ke Laboratorium untuk kepastian diagnosa penyebab kematian.
  • Apabila dalam masa Observasi 14 hari, hewan tetap hidup maka hewan divaksinasi Rabies dan dikembalikan kepada pemilik atau dibunuh bila tidak ada pemiliknya.
Untuk kegiatan pemberantasan dan penanggulangan Rabies, dibutuhkan pastisipasi masyarakat dalam bentuk :
  • Memelihara anjing hewan lainnya dengan baik dan benar.
  • Anjing tidak dibiarkan  lepas keliaran, Anjing dirantai di brongos/dibrangus
  • Anjing didaftar ke kantor keluarahan / Desa
  • Vaksinasi Rabies pada anjing, kucing, kera/monyet peliharaan ke Dinas Peternakan, Pos Kesehatan Hewan atau Dokter Hewan setempat.
  • Mambantu kegiatan pemusnahan anjing liar/diliarkan
  • Mengurangi sumber makanan bagi anjing liar dengan cara tidak membuang sisa makanan ketempat terbuka

TATACARA MEMELIHARA ANJING YANG BENAR
  • Anjing sebaiknya dirantai
  • Anjing yang dipelihara untuk kepentingan tertentu hendaknya dimasukan ke dalam kandang khusus atau dipekarangan rumah berpagar kuat supaya anjing tersebut dapat melaksankan fungsinta dan tidak mengganggu orang misalnya pejalan kaki.
  • Anjing yang dipelihara harus diberi makanan dan perawatan kesehatan yang cukup supaya tidak menyebabkan penyakit yang berbahaya seperti Rabies.
  • Anjing divaksin secara teratur setahun sekali
  • Anjing liar tidak ada pemiliknya lebih baik dibunuh sehingga populasi anjing tetap terbatas pada yang diperlukan saja
  • Anjing yang dilahiran, jika tidak akan dipelihara dengan baik, harus diserahkan ke Dinas Peternakan setempat.










Selasa, 29 Maret 2011

PEMERIKSAAN LABORATORIUM (Feses Rusa)

Pemeriksaan natif feses
  • Jenis sampel : Feses
  • Tanggal pengambilan sampel 10 maret 2011
  • Lokasi pengambilan sampel CAS Water park, Cikole, Pandeglang
  • Jenis hewan : Rusa
  • Pemilik : CAS Water Park Cikole Pandeglang
  • Jumlah sampel : 6 buah
  • Tanggal pemeriksaan : 17 Maret 2011

Hasil pemeriksaan
  1. Semua sampel mengandung telur dan cacing dewasa Triochostrongylus SP.
  2. 1 (satu) ekor jantan mengandung telur oesophagustomeum SP.
  3. Jumlah telur dan cacing yang ditemukan sedikit, sehingga rusa tidak menunjukan gajala klinis.

KEGIATAN PELAYANAN PUSKESWAN

  • Kegiatan pelayanan Puskeswan dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Puskeswan

  • Kegiatan pelayanan Puskeswan yang dilakukan di luar Puskeswan dilaksanakan oleh petugas Puskeswan dengan mengunjungi tempat/lokasi yang memerlukan pelayanan kesehatan hewan

  • Selain pelayanan melalui kunjungan, dapat pula dilaksanakan melalui pelayanan keliling di wilayah kerja.

SUMBERDAYA MANUSIA DAN SARANA PUSKESWAN

SDM PUSKESWAN PANDEGLANG
Kepala  : Endang Sutisna
Kasubag TU : Hj. Siti Gogon Goniah,S.Ap
Dokter Hewan : Drh. Tri Subekti
Paramedis : Priatna
THL Paramedis Deptan : Muhaeminah
Pelaksana : Dindin Wahidin

SARANA PUSKESWAN
Bangunan atau sarana fisik
Sarana penunjang
Peralatan atau perlengkapan kantor
Sarana transportasi dan komunikasi
Obat-obatan dan vaksin

PERALATAN MEDIS
Peralatan Klinik : Stetoskop, Thermometer, Percusi Hammer, Trocar, Zonde, automatic syringe, Disposible syringe, Tuberculine injection set, Catheter, Drenching gun.

Peralatan Bedah : Pinset, Tissue forceps, Dressing forcheps, Scalpel, Dressing scissors, Paragon knife handle, Arteri klem, Cat gut, Needle Suture, Splinter forceps, Long disecting forceps, Glove, Needle holder.

PERALATAN LABORATORIUM
Mikroskop binokuler
Tabung reaksi
Rak tabung reaksi
Rapid Test AI
Botol Spesimen
Gelas objek
Pipet
Centrifuge
Pinset

PERALATAN REPRODUKSI DAN KEBIDANAN
fingers knife, embryotom, Insemination gun, Tas alat inseminasi, Vagina spiculum, Bordizzo tang, Debeaker.

ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSKESWAN

Organisasi PUSKESWAN 
  • Unsur Tata Usaha
  • Unsur Pelaksana yang membidangi : Pelayanan Keswan, kesehatan Masyarakat Veteriner dan refroduksi, dan epidemiologi dan informasi veteriner
  • Kelompok Jabatan Fungsionl
 TATA KERJA PUSKESWAN
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Puskeswan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya.
  2. Penanggungjawab yang membidangi Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan yang meliputi perencanaan keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan serta administrasi pelaporan.
  3. Penanggungjawab yang membidangi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan reproduksi mempunyai tugas melakukan urusan meliputi pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan kesehata hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan reproduksi serta pembuatan rekam medik dan pelaporan kasus penyakit hewan.
  4. Penanggung jawab yang membidangi epidemiologi dan informasi veteriner mempunyai tugas melakukan urusan meliputi surveilans dan pemetaan penyakit hewan, pengumpulan dan analisa data yang meliputi kejadian penyakit, kasus kematian, jumlah korban, wilayah yang tertular, pengambilan spesimen dalam rangka peneguhan diagnosa penyakit hewan menular, pengamatan dan pemeriksaan penyakit hewan menular secara klinik, epidomiologik dan laboratorik serta melaporkan kejadian wabah penyakit hewan.
  5. Kelompok jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional terdiri dari Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Paramedik Veteriner dan jabatan fungsional lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  7. Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang Tenaga Fungsional senior yang ditunjuk oleh kepala Puskeswan.
  8. Jumlah tenaga fungsional, ditentukan berdasarkan pada kebutuhan dan beban kerja.

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

KEDUDUKAN UPT PUSKESWAN
  1. Puskeswan merupakan unit kerja yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas Kabupaten/Kota.
  2. Puskeswan dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai latar belakang pendidikan dan berijazah dokter hewan.
  3. Kepala Puskeswan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan usulan Kepala Dinas Peternakan.
  4. Kepala Puskeswan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas Peternakan.

PUSKESWAN Mempunyai TUGAS :
  1. Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya.
  2. Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan
  3. Memberikan surat keterangan Dokter Hewan, yang berlaku untuk keperluan pembinaan dan pengawasan kesehatan hewan di wilayah kerjanya.

PUSKESWAN Mempunyai FUNGSI :
  1. Pelaksanaan penyehatan  hewan
  2. Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner
  3. Pelaksanaan epidemiologik
  4. Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah
  5. Pemberian pelayanan jasa veteriner