Selamat Datang Di Blog PUSKESWAN Pandeglang

Berikut ini adalah beberapa informasi tentang Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Pandegang.

Selasa, 29 Maret 2011

ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSKESWAN

Organisasi PUSKESWAN 
  • Unsur Tata Usaha
  • Unsur Pelaksana yang membidangi : Pelayanan Keswan, kesehatan Masyarakat Veteriner dan refroduksi, dan epidemiologi dan informasi veteriner
  • Kelompok Jabatan Fungsionl
 TATA KERJA PUSKESWAN
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Puskeswan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya.
  2. Penanggungjawab yang membidangi Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan yang meliputi perencanaan keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan serta administrasi pelaporan.
  3. Penanggungjawab yang membidangi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan reproduksi mempunyai tugas melakukan urusan meliputi pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan kesehata hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan reproduksi serta pembuatan rekam medik dan pelaporan kasus penyakit hewan.
  4. Penanggung jawab yang membidangi epidemiologi dan informasi veteriner mempunyai tugas melakukan urusan meliputi surveilans dan pemetaan penyakit hewan, pengumpulan dan analisa data yang meliputi kejadian penyakit, kasus kematian, jumlah korban, wilayah yang tertular, pengambilan spesimen dalam rangka peneguhan diagnosa penyakit hewan menular, pengamatan dan pemeriksaan penyakit hewan menular secara klinik, epidomiologik dan laboratorik serta melaporkan kejadian wabah penyakit hewan.
  5. Kelompok jabatan Fungsional terdiri dari jabatan fungsional terdiri dari Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Paramedik Veteriner dan jabatan fungsional lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  7. Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang Tenaga Fungsional senior yang ditunjuk oleh kepala Puskeswan.
  8. Jumlah tenaga fungsional, ditentukan berdasarkan pada kebutuhan dan beban kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar