Selamat Datang Di Blog PUSKESWAN Pandeglang

Berikut ini adalah beberapa informasi tentang Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Pandegang.

Selasa, 29 Maret 2011

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

KEDUDUKAN UPT PUSKESWAN
  1. Puskeswan merupakan unit kerja yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas Kabupaten/Kota.
  2. Puskeswan dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai latar belakang pendidikan dan berijazah dokter hewan.
  3. Kepala Puskeswan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan usulan Kepala Dinas Peternakan.
  4. Kepala Puskeswan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas Peternakan.

PUSKESWAN Mempunyai TUGAS :
  1. Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya.
  2. Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan
  3. Memberikan surat keterangan Dokter Hewan, yang berlaku untuk keperluan pembinaan dan pengawasan kesehatan hewan di wilayah kerjanya.

PUSKESWAN Mempunyai FUNGSI :
  1. Pelaksanaan penyehatan  hewan
  2. Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner
  3. Pelaksanaan epidemiologik
  4. Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah
  5. Pemberian pelayanan jasa veteriner

Tidak ada komentar:

Posting Komentar